FASILITASI PEMBENTUKAN BUMDESA DAN KELAYAKAN USAHA BUMDESA TAHUN 2021
FASILITASI PEMBENTUKAN BUMDESA DAN KELAYAKAN USAHA BUMDESA TAHUN 2021
KEBUMEN – (Senin s/d Selasa 24-25/05/2021) Bertempat di Candisari Hotel Karanganyar Kebumen, Dispermades P3A Kabupaten Kebumen melaksanakan Keg. Fasilitasi Pembentukan Bumdesa & Kelayakan Usaha Bumdesa Tahun 2021 bagi Pemerintah Desa yg dilaksanakan 2 hari.
Turut Hadir KA Dispermades Kebumen dan Sekdin Beserta Kabid dan jajaran Kasi/Staff Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pembukaan dan sambutan Kegiatan tsb.
Dipandu oleh Narasumber dari ahlinya yakni Asosiasi Bumdes Kebumen dan Tenaga Ahli yang diharapkan hadirin/Pemdes selaku pelaku Bumdes bisa langsung menyampaikan konsultasi,saran ataupun pendapat terkait kendala/rintangan dan perkembangan yang harus ditempuh.
Materi Narasumber keg. Fasilitasi diantaranya :
- Alur Proses Pendaftaraan Bumdes dan Berita Acara Pendirian
- Pemetaan Usaha Bumdesa
- Legalitas Pendeirian Bumdes
- Kelembagaan Organisasi Bumdesa
- PP No. 11 Th 2021 tentang BUM Desa
- Perdes tentang pendirian dan pengesahan anggaran Bumdes
- Model Bisnis dan Usaha dll.
Peraturan Pemerintah 11 tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja tentang Badan Usaha Milik Desa, yang untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa sebagai tujuan utama.
Penguatan BUM Desa dalam PP No. 11 Th 2021 pada 4 (empat) poin, diantarnya :
1. Kegiatan Usahan dan Unit Usaha BUM Desa.
Sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).
2. Organisasi BUM Desa.
Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas:
Musyawarah Desa/MAD, Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas yang telah ditentukan wewenang dan tugas masing-masing organ dengan lebih terperinci.
3. Modal dan Aset BUM Desa.
Terkait dengan kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa. Tanah dan bangunan tetap bisa diambil manfaat ekonominya oleh BUM Desa melalui skema kerja sama usaha.
4. Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan BUM Desa.
Yakni memastikan treatment yang sesuai dengan kebutuhan BUM Desa yang selama ini ada, tapi belum terfasilitasi dengan baik.
Dengan dilaksanakannya Kegiatan tsb, Pemdes yang belum mendirikan BUMDesa agar segera mendirikannya dan menyesuaikan atau mengacu pada PP No. 11 Th. 2021. Dan bagi BUMDes yang berdiri dan berkembang agar terus melakukan inovasi dan evaluasi, supaya tujuan utama BUMDes sebagai actor ataupu ladang kesejahteraan Masyarakat dan Desa dapat terwujud.
