Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai denganUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang di dalamnya memuat tujuan,sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjalankan urusan wajib bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bersifat indikatif. Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disamping berpedoman pada RPJMD juga memperhatikan Renstra Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Renstra Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.
File Terkait:
-- Renstra Dinas PMD Tahun 2021-2026-- Renstra Dinas PMD Tahun 2025-2029
---- Berita Terkait ----
