Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
d. Bidang Administrasi Desa;
e. Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa; dan
f. UPT.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Tugas Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
Bagian Ketiga
Sekretariat Pasal 7
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 8
Sekretariat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, penanganan aduan, arsip, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, masingmasing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 11
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik Daerah;
f. menyiapkan bahan kerja sama, kehumasan dan keprotokolan;
g. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumen;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta hukum;
i. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian;
j. menyiapkan bahan pengelolaan administrasi penanganan aduan;
k. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi;
l. menyiapkan bahan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 12
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perencanaan dan keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program;
f. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
g. menyiapkan bahan penatausahaan keuangan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
i. menyiapkan bahan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Dinas;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keempat
Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 13
(1) Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa, manajemen pemerintahan dan informasi Desa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan, pengaduan masalah dan tata laksana pemerintahan desa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan manajemen pemerintahan dan informasi Desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa;
c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan lembaga kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 16
(1) Susunan organisasi Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Manajemen Pemerintahan dan Informasi Desa;
b. Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; dan
c. Subkoordinator Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 17
(1) Subkoordinator Manajemen Pemerintahan dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
d. menyiapkan bahan penanganan pengaduan masalah desa;
e. menyiapkan bahan penyusunan profil desa;
f. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi desa;
g. menyiapkan bahan pelayanan publik di desa;
h. menyiapkan bahan satu data desa dan desa online;
i. menyiapkan bahan evaluasi perkembangan desa/kelurahan;
j. menyiapkan bahan indeks desa membangun;
k. menyiapkan bahan sustainable development goals;
l. menyiapkan bahan elektronic hard development work;
m. menyiapkan bahan sistem informasi pembangunan berbasis masyarakat dan pelaksanaan lomba desa/kelurahan;
n. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 18
(1) Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
d. menyiapkan bahan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan peningkatan kapasitas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa;
e. menyiapkan bahan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa;
f. menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan struktur organisasi dan tata kerja desa, tata laksana pemerintahan desa, akuntabilitas dan kinerja desa;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 19
(1) Subkoordinator Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang lembaga kemasyarakatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang lembaga kemasyarakatan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan;
d. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas kelembagaan desa (penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, warga peduli acquired immunodeficiency syndrome, lembaga adat);
e. menyiapkan bahan pendataan kelembagaan desa;
f. menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa;
g. menyiapkan bahan fasilitasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga kemasyarakatan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kelima
Bidang Administrasi Desa
Pasal 20
(1) Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Bidang Administrasi Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 21
Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan anggaran perencanaan dan belanja desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Administrasi Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan anggaran perencanaan dan belanja desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan desa;
c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan aset desa; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 23
(1) Susunan organisasi Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Administrasi Desa dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Desa.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Administrasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Subkoordinator Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. Subkoordinator Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 24
(1) Subkoordinator Administrasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa;
d. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
e. menyiapkan bahan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
f. menyiapkan bahan sistem keuangan desa;
g. menyiapkan bahan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa;
h. menyiapkan bahan evaluasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. menyiapkan bahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
j. menyiapkan bahan akhir masa jabatan;
k. menyiapkan bahan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 25
(1) Subkoordinator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan keuangan desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan keuangan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan desa;
d. menyiapkan bahan fasilitasi pemanfaatan dana desa;
e. menyiapkan bahan alokasi dana desa;
f. menyiapkan bahan bagi hasil retribusi dan bagi hasil pajak;
g. menyiapkan bahan pengelolaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
h. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kewenangan yang diberikan Daerah;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan desa; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 26
(1) Subkoordinator Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan aset desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan aset desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset desa;
d. menyiapkan bahan perencanaan aset desa;
e. menyiapkan bahan pengadaan aset desa;
f. menyiapkan bahan pengamanan aset desa;
g. menyiapkan bahan pelaporan aset desa;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan aset desa; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keenam
Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa
Pasal 27
(1) Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 28
Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penataan, pembangunan dan kerjasama desa.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penataan desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan desa; c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kerjasama desa; dan d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 30
(1) Susunan organisasi Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Penataan Desa;
b. Subkoordinator Pembangunan Desa; dan
c. Subkoordinator Kerjasama Desa.
Pasal 31
(1) Subkoordinator Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan desa. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penataan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penataan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan desa;
d. menyiapkan bahan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;
e. menyiapkan bahan penetapan dan penegasan batas desa;
f. menyiapkan bahan penataan kewenangan desa;
g. menyiapkan bahan tata wilayah desa;
h. menyiapkan bahan penamaan dan kode desa;
i. menyiapkan bahan fasilitasi tenaga ahli, pendamping desa, pendamping lokal desa, bantuan keuangan provinsi, kader pemberdayaan masyarakat desa;
j. menyiapkan bahan peningkatan ketahanan masyarakat desa;
k. menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana desa;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan desa; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 32
(1) Subkoordinator Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pembangunan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan desa;
d. menyiapkan bahan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
e. menyiapkan bahan bulan bhakti gotong royong masyarakat;
f. menyiapkan bahan pemanfaatan teknologi tepat guna;
g. menyiapkan bahan pengembangan ekonomi desa;
h. menyiapkan bahan kerjasama antar desa;
i. menyiapkan bahan kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa, Karya Bhakti Manunggal;
j. menyiapkan bahan pembangunan kawasan perdesaan;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan desa; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 33
(1) Subkoordinator Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kerjasama desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kerjasama desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama desa;
d. menyiapkan bahan kerjasama desa;
e. menyiapkan bahan pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama;
f. menyiapkan bahan pengendalian dan pelestarian pemberdayaan masyarakat (unit pengelola kegiatan);
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama desa; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
File Terkait:
-- PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 121 TAHUN 2021 TENTANG SALINAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA-- KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KEBUMEN
