Bidang Aparatur Pemdes dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Bidang Aparatur Pemdes dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Bagian Keempat
Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 13
(1) Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 14
Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa, manajemen pemerintahan dan informasi Desa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan, pengaduan masalah dan tata laksana pemerintahan desa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan manajemen pemerintahan dan informasi Desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa;
c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan lembaga kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 16
(1) Susunan organisasi Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Manajemen Pemerintahan dan Informasi Desa;
b. Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; dan
c. Subkoordinator Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 17
(1) Subkoordinator Manajemen Pemerintahan dan Informasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa;
d. menyiapkan bahan penanganan pengaduan masalah desa;
e. menyiapkan bahan penyusunan profil desa;
f. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi desa;
g. menyiapkan bahan pelayanan publik di desa;
h. menyiapkan bahan satu data desa dan desa online;
i. menyiapkan bahan evaluasi perkembangan desa/kelurahan;
j. menyiapkan bahan indeks desa membangun;
k. menyiapkan bahan sustainable development goals;
l. menyiapkan bahan elektronic hard development work;
m. menyiapkan bahan sistem informasi pembangunan berbasis masyarakat dan pelaksanaan lomba desa/kelurahan;
n. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen pemerintahan dan informasi desa; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 18
(1) Subkoordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
d. menyiapkan bahan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan peningkatan kapasitas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa;
e. menyiapkan bahan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa;
f. menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan struktur organisasi dan tata kerja desa, tata laksana pemerintahan desa, akuntabilitas dan kinerja desa;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 19
(1) Subkoordinator Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang lembaga kemasyarakatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang lembaga kemasyarakatan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lembaga kemasyarakatan;
d. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas kelembagaan desa (penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, warga peduli acquired immunodeficiency syndrome, lembaga adat);
e. menyiapkan bahan pendataan kelembagaan desa;
f. menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa;
g. menyiapkan bahan fasilitasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga kemasyarakatan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
File Terkait:
-- Perbup PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA-- Perbup PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA
-- Pemberhentian Perangkat
-- Kompetensi Aparatur Pemerintah Desa
-- IDM Desa Mandiri Tahun 2023
-- Desa Naik Kelas IDM Tahun 2023
-- Data Dusun, RT dan RW se Kebumen
-- Data KPSPAMS Perdesaaan 2008-2021
-- Daftar KPSPAMS Perdesaaan 2008-2022
-- Daftar RT RW Tahun 2024
-- Anggota BPD Tahun 2019 - 2029
