Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa
Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa
Bagian Keenam Bidang Penataan,
Pembangunan dan Kerjasama Desa
Pasal 27
(1) Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 28
Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penataan, pembangunan dan kerjasama desa.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan penataan desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pembangunan desa;
c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kerjasama desa; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 30
(1) Susunan organisasi Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa dikoordinasikan oleh
Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa.
(3) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Penataan Desa;
b. Subkoordinator Pembangunan Desa; dan
c. Subkoordinator Kerjasama Desa.
Pasal 31
(1) Subkoordinator Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penataan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penataan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan desa;
d. menyiapkan bahan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa;
e. menyiapkan bahan penetapan dan penegasan batas desa;
f. menyiapkan bahan penataan kewenangan desa;
g. menyiapkan bahan tata wilayah desa; - 13 -
h. menyiapkan bahan penamaan dan kode desa;
i. menyiapkan bahan fasilitasi tenaga ahli, pendamping desa, pendamping lokal desa, bantuan keuangan provinsi, kader pemberdayaan masyarakat desa;
j. menyiapkan bahan peningkatan ketahanan masyarakat desa;
k. menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan prasarana desa;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan desa; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 32
(1) Subkoordinator Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pembangunan desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pembangunan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan desa;
d. menyiapkan bahan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
e. menyiapkan bahan bulan bhakti gotong royong masyarakat;
f. menyiapkan bahan pemanfaatan teknologi tepat guna;
g. menyiapkan bahan pengembangan ekonomi desa;
h. menyiapkan bahan kerjasama antar desa;
i. menyiapkan bahan kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa, Karya Bhakti Manunggal;
j. menyiapkan bahan pembangunan kawasan perdesaan;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan desa; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 33
(1) Subkoordinator Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kerjasama desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kerjasama desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama desa;
d. menyiapkan bahan kerjasama desa;
e. menyiapkan bahan pengelolaan badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama;
f. menyiapkan bahan pengendalian dan pelestarian pemberdayaan masyarakat (unit pengelola kegiatan);
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama desa; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
File Terkait:
-- Juknis musrenbang-- MODUL KKN TEMATIK DESA MEMBANGUN
-- Panduan Arsip Desa dan Sejarah Desa
-- Paparan Bupati
-- Profil Badan Usaha Milik Desa Tahun 2022
