Bidang Administrasi Desa
Bidang Administrasi Desa
Bagian Kelima
Bidang Administrasi Desa
Pasal 20
(1) Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Administrasi Desa dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 21
Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan anggaran perencanaan dan belanja desa, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Administrasi Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan anggaran perencanaan dan belanja desa;
b. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan desa;
c. perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengelolaan aset desa; dan
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 23
Susunan organisasi Bidang Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bidang Administrasi Desa dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Administrasi Desa.
Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Subkoordinator Administrasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Subkoordinator Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. Subkoordinator Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 24
(1) Subkoordinator Administrasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa;
d. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
e. menyiapkan bahan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
f. menyiapkan bahan sistem keuangan desa;
g. menyiapkan bahan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa;
h. menyiapkan bahan evaluasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. menyiapkan bahan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
j. menyiapkan bahan akhir masa jabatan;
k. menyiapkan bahan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi, anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 25
(1) Subkoordinator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan keuangan desa. - 11 -
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan keuangan desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan desa;
d. menyiapkan bahan fasilitasi pemanfaatan dana desa;
e. menyiapkan bahan alokasi dana desa;
f. menyiapkan bahan bagi hasil retribusi dan bagi hasil pajak;
g. menyiapkan bahan pengelolaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
h. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kewenangan yang diberikan Daerah;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan desa; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 26
(1) Subkoordinator Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan aset desa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan aset desa;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset desa;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset desa;
d. menyiapkan bahan perencanaan aset desa;
e. menyiapkan bahan pengadaan aset desa;
f. menyiapkan bahan pengamanan aset desa;
g. menyiapkan bahan pelaporan aset desa;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan aset desa; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
File Terkait:
-- PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN-- PENERIMA BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2023
-- Nona Desi
