E - Voting Dalam Penyelenggaraan Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
E - Voting Dalam Penyelenggaraan Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dinas PMD Kabupaten Kebumen melaksanakan konsultasi Draft Perubahan Perda 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Direktorat Jenderal Bina Aparatur Pemerintah Desa Kemendagri di Jakarta, Kamis (06/10/2022).
Rombongan Dinas PMD diterima oleh Bapak Rizki Rifani dan Bapak Satya di ruang kerja.
Draft Perubahan Perda 10 Tahun 2016 sebelumnya telah diajukan koreksi ke Ditjen Bina Aparatur Pemdes dan pada kunjungan ini Dinas PMD berkonsultasi terhadap hasil koreksinya untuk menggali lebih dalam mengenai informasi dan petunjuk terkait isi Perubahan Perda.
Dalam konsultasi ini dihasilkan beberapa hal antara lain mengenai definisi e-voting yang nantinya dimasukkan dalam ketentuan umum pada Perda perubahan dan tambahan klausul adanya Tim Teknis dalam penyelenggaraan Pilkades selain Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
Disamping itu juga mendapat betapa informasi tambahan terkait mekanisme pemungutan suara dan hari pemungutan suara yang dimungkinkan bisa dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Lebih lanjut terkait e-voting Bapak Rizki menginformasikan jika Pemkab Kebumen akan melaksanakan E-Voting dengan metode sewa maka dapat mencontoh Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu di ruang yang berbeda Dinas PMD juga berkonsultasi terkait Profil Desa/Kelurahan (Prodeskel) dalam rangka evaluasi pencapaian Tingkat Perkembangan Desa : swadaya, swakarya atau swasembada. Tingkat perkembangan desa tersebut menentukan jumlah struktur organisasi (SOTK) desa.
Lebih lanjut aplikasi Prodeskel akan dilakukan pengembangan sistem pada tahun 2023 mendatang.
