Rapat Rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023
Rapat Rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023
Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan hadir bersama Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur mengikuti Rapat Rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 Kabupaten Kebumen, bertempat di Ruang Rapat Gedung A Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Selasa (10/1/2023).
Bertindak sebagai pimpinan Rapat PLT Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Kebumen Bapak Muhammad Arifin, S.Si, MT. dan dihadiri oleh para Kepala OPD diantaranya Badan Kesbangpol, BPKPD, BPBD, Disdukcapil, Dinkes, Diskominfo, Satpol PP, Disdikpora, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, 5 orang Camat/yang mewakili.
Rapat diselenggarakan membahas rencana pelaksanaan Pilkades Tahun 2023, dimana akan dilaksanakan di 49 desa yang tersebar pada 22 kecamatan. Dinas PMD memaparkan rencana PIlkades 2023 diantaranya terkait jadwal pelaksanaan dan kesiapan pelaksanaan dari segi regulasi, SDM dan anggaran. Secara khusus juga dipaparkan terkait wacana Pilkades secara elektronik (E-Voting). Dari segi regulasi sudah disiapkan termasuk Draft Perubahan Perda 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diantaranya mengakomodir pelaksanaan Pilkades secara E-Voting. Namun yang menjadi sorotan adalah terkait anggaran yang relatif besar. Untuk menyelenggalaran Pilkades E-Woting di 49 Desa dibutuhkan anggaran pada kisaran 5,5 M lebih sedangkan anggaran yang tersedia dari APBD pada angka 1,2 M sehingga masih ada kekurangan yang hampir menyentuh angka 3,4 M.
Ada 3 (tiga) opsi/pilihan yang ditawarkan yaitu pertama, Pilkades serentak secara manual. Kedua, Pilkades serentak dengan E-Voting dan ketiga, Pilkades gabungan yanitu Manual di 47 desa dan Pilkades E-Voting di 2 desa yang memiliki jumlah DPT kurang dari 1.000 orang.
Para peserta rapat diberikan waktu untuk menanggapi dan memberi pendapat terkait apa yang telah dipaparkan. Secara umum peserta rapat menyambut baik wacana Pilkades E-Voting yang menawarkan banyak sekali keunggulan namun mengingat anggaran yang besar maka sebagian besar mengusulkan untuk dilaksanakan Pilot Project atau percontohan dahulu di beberapa desa. Jika ini berhasil maka dapat menjadi acuan pelaksanaan Pilkades serentak di 400 desa pada tahun 2025.
Pimpinan rapat mengharapkan agar regulasi Perubahan Peraturan Bupati yang terkait dengan Pilkades agar dapat disusun dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dimulai. Namun forum rapat belum bisa memutuskan metode apa yang akan digunakan untuk PIlkades tahun 2023 terhadap 3 opsi yang telah ditawarkan di atas dan pimpinan rapat memohon kepada Dinas PMD untuk menindaklanjuti dengan membuat laporan hasil rapat sekaligus mohon arahan dan petunjuk lebih lanjut baik dari Bapak Sekda maupun Bapak Bupati Kebumen.
