konsultasi dan koordinasi ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehubungan dengan rencana Pembentukan Kawasan Perdesaan Pertanian
konsultasi dan koordinasi ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehubungan dengan rencana Pembentukan Kawasan Perdesaan Pertanian
Rabu, 10 Juli 2024Kepala Bidang Penataan Pembangunan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen beserta Subkoordinator Penataan Desa, Kasi Tapem Kecamatan Mirit dan Pengadministrasi Umum melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehubungan dengan rencana Pembentukan Kawasan Perdesaan Pertanian di Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. Rombongan bertemu dengan Koordinator Advokasi Pengembangan Kawasan Perdesaan dilanjutkan ke Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditemui langsung oleh Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana beserta Subkoordinator fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Puspadu.
Pembentukan Kawasan Perdesaan Baru agar mempedomani Permendesa Nomor 194 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan meningkatkan soliditas komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder yang terlibat terutama dari unsur Tim Koordinasi Kawasan Perdesaan tingkat daerah dan yang stakeholder pelaksana yang ada di tingkat desa. Selanjutnya terhadap pengelolaan kawasan diarahkan untuk dilaksanakan oleh BUMDesma yang dibentuk untuk mengelola secara profesional.
