Asistensi Penyampaian LHKPN/LHKAN bertempat di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen
Asistensi Penyampaian LHKPN/LHKAN bertempat di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen
27 Januari 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menghadiri Asistensi Penyampaian LHKPN/LHKAN bertempat di Aula Integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Mifta Nurokhman, S.E., M.Ak.CGAA, QRMA, beliau menyampaikan bahwa target dari inspektur untuk penyampaian LHKPN (eselon II, III) dan SPT Tahunan orang Pribadi melalui Coretax selesai maksimal akhir Februari 2026. untuk data harta di LHKPN disamakan dengan data harta di SPT, dan untuk NPWP diarahkan untuk digabung suami Istri. berikut beberapa point inti dalam pengisian LHKPN yang mengacu SPT tahunan (coretax):
1. untuk data penerimaan terkait penghasilan penyelenggara negara disamakan dengan data penghasilan di bagian lampiran L1.D (SPT)
2. untuk data TPP disamakan dengan lampiran L2.A (SPT)
Asistensi dilaksanakan dengan masing-masing pengampu dari inspektorat, untuk dinas PMD diampu oleh Ibu Emi Purwiati,S.AP yang kemudian dari Dinas PMD diminta untuk menyampaikan hasil rekapitulasi ASN yg sudah menyampaikan LHKPN/LHKAN.
