Pembahasan Fasilitasi 3 (tiga) Raperbup Kebumen tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kebumen, Kecamatan Buayan dan Kecamatan Mirit
Pembahasan Fasilitasi 3 (tiga) Raperbup Kebumen tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kebumen, Kecamatan Buayan dan Kecamatan Mirit
Pada Rabu (28/01/2026) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Bidang Penataan Pembangunan dan Kerja Sama Desa menghadiri Pembahasan Fasilitasi 3 (tiga) Raperbup Kebumen tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kebumen, Kecamatan Buayan dan Kecamatan Mirit. Bertempat di Ruang Rapat Partisipasi Masyarakat Gedung A Lantai 2 Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Jalan Menteri Supeno Nomor 17 Semarang. Hadir Bagian Hukum, DPUPR, Tapem, CV. Greenterra Mapindo Yogyakarta, DPUPR Prov. Jawa Tengah.
Fasilitasi dipimpin langsung oleh Kabid Penataan dan Regulasi Desa Dispermadesdukcapil Prov. Jawa Tengah.
Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti:
1. Perlu ada perbaikan konsistensi penyebutan batas desa yang berbatasan dengan Samudera Hindia;
2. Cek kembali TKnya karena ada yang tidak sama antara peta dan raperbup;
3. Agar peta lebih informatif, untuk ditata kembali TK yang saling tumpang tindih;
4. Cek kembali segmen dengan desa yang sudah ada perbup batasnya, karena beberapa segmen masih belum sinkron antara peta dan raperbup;
5. Pastikan menggunakan TK dan garis batas yang benar;
6. Penjelasan untuk desa yang enclave maupun desa yang berbatasan dengan enclave perlu untuk di samakan format pembahasannya.
