Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Dinsos P3A
Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Dinsos P3A
Rabu 04 Februari 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa menghadiri kegiatan Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Dinsos P3A
Hadir bersama dalam kegiatan ini selaku narasumber yakni:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah dihadiri oleh Bapak R Agung Pambudi S.IP., M.Si.
- Julin S.STP., M.Si., dari Sekertaris Dinsos P3A
- DPRD Komisi B dihadiri oleh Sigit Ragil Sapto Hadi, AMK
- Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dihadiri oleh Cahyo Ngadmanto, S.H.
- Inspektorat Daerah dihadiri oleh Bapak Ibnu Saefudin, S.H.
- BPKPD dihadiri oleh Bapak Haris Setiawan
Dalam kegiatan ini membahas tentang Dinas Sosial P3A menekankan terkait Sekolah Rakyat yang merupakan proyek strategis nasional yang mana sekolah ini merupakan sekolah dibawah naungan Kementrian Sosial yang memberikan kesempatan kepada setiap anak kurang mampu untuk dapat bersekolah dan dalam penerimaan peserta didiknya terdapat perbedaan dengan penerimaan dari Dindikpora.
Dinsos juga memiliki tempat rehabilitasi bagi ODGJ, namun hanya menerima ODGJ yang nantinya memiliki kemungkinan untuk dapat kembali kemasyarakat, selain itu penanganan ODGJ dan Anak Jalanan dari Dinsos hanya dapat membantu dalam hal administratif saja karena belum ada aturan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Terdapat inovasi dari dinas sosial P3A meliputi
1. Puskesos SLRT Rumah Harapan (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) tentang pengajuan KIS yang dapat dilakukan melalui aplikasi ini
2. MAS WISNU (Masyarakat Adil Sejahtera melalui Wisuda dan nambah usaha) tentang penerima PKH/Bansos didorong untuk melakukan wirausaha yang didorong dan dibantu langsung oleh Kemensos
3. Lumbung Sosial "Si Cantik" tentang pemantauan stok logistik bantuan bencana sosial
4. LESUNG EMAS tentang penanganan ODGJ
5. KAK DISKA tentang penanganan pernikahan dini dan dispensasi nikah
6. TESPA (Telepon Sahabat Perempuan dan Anak)
