RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 KABUPATEN KEBUMEN.
RELAWAN DESA LAWAN COVID-19 KABUPATEN KEBUMEN.
Pedoman Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa dipimpin kepala desa dan wakilnya diamanahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, agama, adat, hingga para pendamping profesional.
Mohon untuk segenap tokoh
masyarakat atau stake holder di desa untuk berkoordinasi mengenai hal ini :
1. Setiap Desa diminta melakukan penyemprotan
disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan maupun Hand sanitizer di tempat umum, seperti balai desa atau masjid. Berikutnya, tugas relawan membuat ruang khusus isolasi dan pendataan tempat yang representatif.
2. Relawan diperintahkan membuat pos desa 24 jam
untuk memantau dan mendata warga yang keluar dan masuk desa. Baik warga desa,
tamu yang masuk ke desa hingga warga desa yang datang dari rantau, luarkota
ataupun luar negri. Pendataan meliputi pemeriksaan cek kesehatan, suhu tubuh
dan mencatat tujuan warga, serta diharapkan untuk tidak sering beraktifitas di
luar rumah ataupun ditempat kerumunan masa.
3. "Kemudian, pemerintah desa tidak memberi
izin terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan berkumpul dalam jumlah
banyak atau kerumunan. Kalau ada yang nekat, bersama relawan, Babinsa,
Babinkamtibnas, bisa membubarkan,"
4. Relawan berkewajiban membantu tenaga kesehatan
untuk menangani warga dinyatakan positif covid-19. Yakni dengan menyiapkan
tempat isolasi mandiri serta membantu menyiapkan logistik warga yang masuk
ruang isolasi menggunakan dana desa.
Berikut materi “Relawan
desa melawan Covid-19” yang bisa di Download sebagai pedoman agar segera
diterapkan di desa.
Tetap Tenang, Waspada, Bersinergi, Selalu Jaga Kebersihan dan Kesehatan
Kita, Menjaga diri sama dengan melindungi orang lain. Bersama Kita Cegah Penyebaran Corona di Negri Ini.
File Terkait:
-- desa lawan corona-- protocol relawan desa
