Penguatan PPID Desa melalui Penyusunan Perdes, Keterbukaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Penguatan PPID Desa melalui Penyusunan Perdes, Keterbukaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen pada hari Kamis, 18 Juni 2026 hadir pada acara Penguatan PPID Desa melalui Penyusunan Perdes, Keterbukaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen bertempat di Momong Resto Kebumen.
Acara disampaikan secara luring dan daring yang diikuti oleh perwakilan OPD, Kecamatan dan semua desa yang ada di Kabupaten Kebumen. Desa wajib menyediakan informasi publik, karena desa desa adalah sebagai badan eksekutif desa yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. Informasi ada yang wajib diinformasikan dan dikecualikan dan semua dituntut terbuka dan transparan. Sehingga semua desa harus membentuk PPID, dan jika belum membentuk PPID agar segera dibentuk. Tujuan membentuk PPID adalah untuk menghindari pemohon yang tidak baik, indikator tata kelola yang baik, serta desa yang modern dan komunikatif. Konsep berpikir modern mampu melaksanakan pelayanan dengan baik.
Mokh Asropi, S.Pd.I dari Komisi Informasi Publik Prov. Jateng sebagai Kadiv Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi menyampaikan kondisi saat ini banyaknya permintaan dari LSM terkait informasi dan dokumen, seperti SPJ Penggunaan Anggaran Dana Desa, BUMDes dan data lain yang ada di desa.
Kategori pemohon informasi publik :
1. Perorangan, syaratnya harus ada foto copy KTP yang bersangkutan.
2. Kelompok masyarakat (lebih dari 2 orang), harus ada surat bermaterai, fc KTP pemohon, dan pernyataan dari yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
3. Organisasi berbadan hukum syarat, fc identitas orang yang meminta informasi dan SK berbadan hukum dengan minta salinan atau struktur pengurusnya.
Informasi ada 4 :
1. Informasi berkala, wajib dilaksanakan secara berkala setiap 6 bulan atau setiap tahunnya.
2. Informasi yang ada setiap saat.
3. Informasi serta merta. Sifatnya langsung, misal informasi terkait bencana, dari desa dapat informasi dari kecamatan/kabupaten, agar segera diinformasikan/diteruskan kepada masyarakat.
4. Informasi yang di kecualikan, yang sudah di atur di Undang-Undang, dari ribuan dokumen yang ada di OPD, ada beberapa yang di kecualikan.
#dinaspmdkabkebumen #PPID #desa #banggamelayanidesa #kebumenberdaya
