Dinas PMD Sosialisasikan Perubahan APB Desa Tahun 2026
Dinas PMD Sosialisasikan Perubahan APB Desa Tahun 2026
Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen melaksanakan Sosialisasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Bonorowo, Selasa (29/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam melakukan perubahan APB Desa secara tertib, tepat, dan sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat mendukung kebutuhan masyarakat secara optimal.
Kegiatan dibuka oleh Camat Bonorowo dan dihadiri Plt. Sekretaris Kecamatan Bonorowo serta Plt. Kepala Seksi Tata Pemerintahan. Sosialisasi diikuti oleh Sekretaris Desa, Kepala Urusan Perencanaan, dan Pendamping Desa se-Kecamatan Bonorowo.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai kondisi yang memungkinkan pemerintah desa melakukan perubahan APB Desa dalam tahun anggaran berjalan. Penguatan pemahaman ini penting karena perubahan anggaran perlu dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang nyata serta tetap memperhatikan ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa satu kali dalam satu tahun, antara lain apabila terdapat penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan. Perubahan juga dapat dilakukan untuk menggunakan sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan pada tahun berkenaan.
Selain itu, perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarbidang, antarsub bidang, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja. Perubahan juga dimungkinkan apabila Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pemahaman tersebut diharapkan membantu pemerintah desa dalam menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan dinamika kebutuhan di lapangan. Dengan pengelolaan perubahan APB Desa yang tepat, anggaran desa dapat diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Bagi masyarakat, pengelolaan APB Desa yang tertib dan sesuai ketentuan memberikan manfaat berupa penggunaan anggaran yang lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyesuaian anggaran juga dapat membantu pemerintah desa merespons perubahan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat selama tahun berjalan.
Dinas PMD Kabupaten Kebumen berharap hasil sosialisasi dapat diterapkan oleh pemerintah desa dalam proses perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, pendamping desa, dan pihak terkait juga diharapkan terus diperkuat agar setiap perubahan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
