Dinas PMD Kebumen Bahas Pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus Pemenang Lomba Desa 2026
Dinas PMD Kebumen Bahas Pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus Pemenang Lomba Desa 2026
KEBUMEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2026, Kamis, 8 Oktober 2026, di Ruang Rapat Desmeli Lantai 2. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan bantuan agar dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung pembangunan desa.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah, Bapperida, BPKPD, DPUPR, 10 kecamatan, serta 12 desa dan kelurahan pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2026. Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi antarpemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan bantuan, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga pengalokasian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan tahapan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus yang mengacu pada rancangan peraturan bupati (raperbup) terbaru mengenai BKK. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai petunjuk teknis pengalokasian anggaran agar bantuan yang diterima dapat digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.
BKK Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Jenis kegiatan yang dapat didanai antara lain pembangunan atau peningkatan jalan poros desa, jalan antardusun, jalan gang atau jalan lingkungan permukiman, serta jalan usaha tani.
Pemanfaatan bantuan untuk pembangunan dan peningkatan akses jalan diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat, memudahkan warga menjangkau fasilitas pelayanan publik, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah. Sementara itu, perbaikan jalan usaha tani dapat membantu petani mengangkut hasil pertanian dengan lebih mudah sehingga mendukung aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat desa.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa biaya operasional pendukung pelaksanaan BKK dapat dialokasikan sebesar 3 persen dari nilai bantuan. Pengalokasian biaya tersebut perlu memperhatikan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas PMD Kabupaten Kebumen berharap seluruh desa dan kelurahan penerima bantuan dapat memahami mekanisme pengelolaan BKK serta merencanakan penggunaan anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, dan pengawasan yang baik, bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur desa, memperkuat perekonomian lokal, serta mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
