Dinas PMD Kebumen Ikuti Studi Referensi Penyusunan Perda Pekerja Migran
Dinas PMD Kebumen Ikuti Studi Referensi Penyusunan Perda Pekerja Migran
SLEMAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Bidang Aparatur Pemerintahan Desa menghadiri kunjungan studi referensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis, 8 Oktober 2026, di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan memperoleh referensi dan masukan dalam merancang regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan serta menjawab kebutuhan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Kebumen.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen, Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum, dan Dinas PMD Kabupaten Kebumen. Pertemuan ini juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman sebagai pihak yang memberikan referensi terkait penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Studi referensi ini menjadi salah satu langkah dalam menghimpun informasi dan pengalaman sebagai bahan penyusunan Perda tentang PMI. Melalui kegiatan tersebut, rombongan Kabupaten Kebumen mempelajari berbagai hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Penyusunan Perda PMI di tingkat kabupaten menjadi penting untuk memastikan adanya landasan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi daerah diharapkan dapat menjawab permasalahan pekerja migran secara lebih spesifik, mulai dari aspek pelayanan, koordinasi antarlembaga, hingga upaya perlindungan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Keterlibatan Dinas PMD Kabupaten Kebumen dalam kegiatan ini juga relevan dengan upaya penguatan peran pemerintahan desa. Pemerintah desa memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga berpotensi mendukung penyampaian informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan, sekaligus membantu masyarakat mengakses informasi serta layanan dari instansi yang berwenang.
Dengan adanya regulasi yang tepat, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih baik mengenai peluang kerja di luar negeri, persyaratan keberangkatan, serta pentingnya mengikuti prosedur resmi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran calon pekerja migran dan keluarganya terhadap risiko bekerja secara nonprosedural maupun potensi permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Melalui studi referensi ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap proses penyusunan Perda tentang PMI dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, sesuai ketentuan hukum, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara DPRD, perangkat daerah, dan pemerintah desa diharapkan terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung pelayanan serta perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Kebumen secara optimal.
