Dinas PMD Kebumen Serahkan SK Penjabat Kepala Desa untuk Tiga Desa
Dinas PMD Kebumen Serahkan SK Penjabat Kepala Desa untuk Tiga Desa
KEBUMEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menyerahkan Keputusan Bupati Kebumen tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa untuk tiga desa, yakni Desa Karangsari Kecamatan Kebumen, Desa Madurejo Kecamatan Puring, dan Desa Bumirejo Kecamatan Puring. Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) di Ruang Rapat Lestari Lantai I.
Penetapan penjabat kepala desa ini merupakan langkah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan setelah kepala desa sebelumnya berhenti dari jabatannya. Dengan adanya penjabat kepala desa, pelayanan administrasi, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat diharapkan tetap berlangsung secara optimal.
Di Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Endrata dari jabatan Kepala Desa karena meninggal dunia. Selanjutnya, Dewi Kamtiko Santyoningtyas Ayu Safitri, S.E., yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Kebumen, diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Karangsari.
Sementara itu, di Desa Madurejo, Kecamatan Puring, Ajar Dwiyono diberhentikan dari jabatan Kepala Desa atas permintaan sendiri. Untuk mengisi jabatan tersebut, Marsimin, S.IP., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Puring, diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Madurejo.
Adapun di Desa Bumirejo, Kecamatan Puring, Ahmad Rifai diberhentikan dari jabatan Kepala Desa atas permintaan sendiri. Sebagai penggantinya, Bibit Kurniawan, S.Pd., M.M., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Puring, diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Bumirejo.
Melalui penetapan tersebut, ketiga desa diharapkan tetap memiliki kepemimpinan yang menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan penjabat kepala desa juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan program kerja desa, termasuk pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan.
Dinas PMD Kabupaten Kebumen melalui Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan PLK mendorong agar para penjabat kepala desa dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya. Koordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa, serta unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya penetapan penjabat kepala desa di Desa Karangsari, Madurejo, dan Bumirejo, diharapkan roda pemerintahan desa tetap berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani dengan baik. Ke depan, sinergi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
