Rakor Pelaksanaan Aplikasi SIPADES & Inventarisasi Aset Desa Tahun 2020
Rakor Pelaksanaan Aplikasi SIPADES & Inventarisasi Aset Desa Tahun 2020
KEBUMEN - (21/12/2020)
Dalam rangka meningkatkan penertiban administrasi terkait kepemilikan aset desa dan inventarisasi aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dispermades P3A Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi inventarisasi aset desa berbasis aplikasi.
SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa.
Dalam rangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, disiplin dan demokratis pada implementasinya harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan penataan. Salah satunya adalah penataan inventarisasi aset yang dimiliki desa.
Inventarisasi Aset Desa ini merupakan suatu upaya untuk mendata semua aset desa agar bisa terawasi dan terjaga dengan baik. Pencatatan ini melingkupi jenis barang, jumlah, sumber dana dan tahun pembelian, serta penanggungjawab.
Ada beberapa jenis aset yang harus dimasukkan dalam daftar inventaris desa. Antara lain, tanah, barang, gedung, perlengkapan mesin atau kendaraan dan juga konstruksi dalam pengerjaan.
Selain jumlah atau volumenya, perkiraan harga atau besarnya nominal aset juga harus dicantumkan. Agar hasil inventarisasi akan terlihat jelas berapa total aset didesa tersebut.
"Harapan kami dengan adanya aplikasi SIPADES, pemerintah desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan aset desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan".
---- Berita Terkait ----
