Focuss Group Discussion Juknis Musyawarah Desa 2021
Focuss Group Discussion Juknis Musyawarah Desa 2021
Senin, 6 September 2021-
Dispermades P3A melaksanakan Focuss Group Discussion Juknis Musyawarah Desa,
Yang dipimpin oleh Kasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
Hal ini sebagai bentuk turunan Permendes PDTT RI No. 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Dihadiri oleh Bag. Hukum Setda kabupaten kebumen, Forkom BPD, PAPDESI, tenaga ahli P3MD dan Dispermades P3A. Juknis dalam bentuk Peraturan Bupati ini nantinya sebagai kebijakan utk mengatur pelaksanaan musyawarah desa di Kabupaten Kebumen yang merupakan tugas fungsi BPD. Petunjuk teknis ini pada saatnya tidak hanya diperuntukkan bagi BPD saja namun juga Pemerintah Desa, LKD dan masyarakat sebagai pelaku musyawarah desa dalam rangka peningkatan kualitas musyawarah desa partisipatif sebagai forum tertinggi desa.
