Rokor Evaluasi Kebijakan Penganggaran Desa
Rokor Evaluasi Kebijakan Penganggaran Desa
Senin, 13 Desember 2021 untuk menyikapi adanya Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Hadir dalam rakor tersebut camat se Kabupaten Kebumen, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Bapeda, Dinsos, BPKAD, Inspektorat. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dispermades P3A mendampingi Kepala Bidang Pendapatan, Keuangan dan Aset Desa. Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi Perpres 104 dan menyusun langkah2 yg akan segera dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
---- Berita Terkait ----
