MAD Pertanggungjawaban BKAD Tutup Buku UPK Tahun 2021 Kec. Gombong
MAD Pertanggungjawaban BKAD Tutup Buku UPK Tahun 2021 Kec. Gombong
MAD Pertanggungjawaban BKAD Tutup Buku UPK Tahun 2021 Kec. Gombong
Dinas PMD Kab. Kebumen menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban BKAD Tutup Buku UPK PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2021 Kecamatan Gombong pada hari ini Selasa, 25 Januari 2022, bertempat di Aula Kecamatan Gombong. Diwakili oleh Sub Koordinator Pembangunan Desa dan Sub Koordinator Kerjasama Desa, serta dihadiri oleh Camat Gombong, Kasi Pemberdayan Masyarakat, Kasi Tata Pemerintahan, Tenaga Ahli Kab. Kebumen, BKAD, UPK dan seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Gombong.
MAD Pertanggungjawaban merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan UPK selama tahun 2021 serta pemaparan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2022. Dalam arahannya, Camat Gombong menyampaikan terkait amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Permendes 15 Tahun 2021, dimana pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesa Bersama), disepakati bahwasanya kecamatan Gombong siap untuk menjadi Bumdes Bersama serta melebur menjadi satu dengan Bumdes Bersama yang telah ada sebelumnya di kecamatan Gombong. Kemudian Sub Koordinator Pembangunan Desa Dinas PMD Kab. Kebumen menyampaikan langkah-langkah dalam mekanisme transformasi UPK Mandiri Perdesaan menjadi Bumdesa Bersama meliputi tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan transformasi, serta penyampaian pesan khususnya terkait dengan tunggakan untuk dapat diselesaikan dengan cara yang persuasif. Pada akhir pertemuan hari ini, diperoleh kesepakatan dari seluruh peserta MAD untuk menerima hasil pertanggungjawaban kelembagaan BKAD dan UPK Tahun 2021, serta menyetujui rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan BKAD dan UPK Kecamatan Gombong Tahun 2022.
