Study E-Voting Pemilihan Kepala Desa
Study E-Voting Pemilihan Kepala Desa
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Study E-Voting Pemilihan Kepala Desa di Direktorat Jenderal Bina Aparatur Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa - Rabu (22-23/08/2022)
Bertindak sebagai pimpinan Rombongan Study E-Voting Pilkades Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen Bapak Cokro Aminoto, S.IP, M.Kes didampingi Kabid. Aparatur Pemdes dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, ASN JF PSM, Pelaksana dan THL Bidang I disertai Unsur DPRD Kabupaten Kebumen meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi A, Ketua Komisi D, Perancang Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD serta Unsur dari OPD terkait yakni Inspektorat, Dinas Kominfo. Dinas Dukcapil, dan BPKPD.
Rombongan dari Kabupaten Kebumen diterima oleh jajaran dari Dirjen Bina Aparatur Pemdes Kemendagri yang diwakili oleh Bapak Risqi Rifani dan beberapa ASN yang mendampinginya.
Dari pelaksanaan Study E-Voting Pilkades ini mendapatkan hasil beberapa hal antara lain :
1. Memperoleh informasi tentang dasar pelaksanaan, legalitas dan keunggulan dari Pilkades E-Voting dibandingkan dengan Pilkades konvensional.
2. Mendapatkan infomasi sekilas terkait draft Perubahan Permendagri "Sapu Jagad" tentang Pilkades yang saat ini sedang disusun oleh Kemendagri dan informasi terkait Moratorium Pelaksanaan Plikades 2023 dan 2024.
3. Memperoleh gambaran teknis pelaksanaan dan apa yang harus disiapkan oleh Pemkab serta potensi kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkades dengan metode E-Voting dan solusi pemecahannya.
Pada akhir acara dilaksanakan diskusi dan simulasi pelaksanaan Pilkades E-Voting.
Rencana tindak lanjut ke depan sesuai rekomendasi Dirjen Bina Aparatur Pemdes Kemendagri adalah Pemkab dan DPRD Kabupaten Kebumen dapat melakukan Study Kaji danTiru Pelaksanaan E-Voting di Kabupaten lain yang sudah melaksanakannya seperti di Kabupaten Sleman sambil menunggu terbitnya Permendagri baru dan Surat Edaran Moratorium Pilkades 2023.
