Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Kecamatan Ambal
Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Kecamatan Ambal
Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Kecamatan Ambal.
Kamis, 24 November 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Kabid. Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa serta Sub Koordinator Kerjasama Desa, menghadiri kegiatan Pra Musyawarah Antar Desa (MAD) transformasi dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama Kecamatan Ambal yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Ambal. Pra MAD kecamatan Ambal dihadiri oleh Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, kelembagaan BKAD UPK kecamatan Ambal dan seluruh Kepala Desa di wilayah kecamatan Ambal.
Pra MAD merupakan langkah terakhir sebelum pelaksanaan Musyawarah Antar Desa dalam rangka penetapan transformasi UPK DBM eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama). Dari 26 kecamatan di wilayah Kabupaten Kebumen, kecamatan Ambal menjadi yang terakhir dalam melaksanakan proses transformasi, karena 25 kecamatan yang lain sudah selesai dalam pelaksanaan proses transformasi.
Dalam pra MAD kecamatan Ambal ini telah disepakati hal-hal krusial yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang nantinya akan disepakati dan ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa, diantaranya terkait penyertaan modal, bidang usaha yang dipilih untuk dilaksanakan sebagai program kerja tahun depan, susunan struktur organisasasi, serta nominal insentif bagi pengelola BUM Desa Bersama. Hal-hal ini akan disampaikan pada forum Musyawarah Antar Desa untuk mendapatkan persetujuan dan menjadi penetapan. Adapun Musyawarah Antar Desa direncanakan untuk dilaksanakan pada minggu terakhir bulan November.
