Rapat Pansus terkait Finalisasi Raperda Kabupaten Kebumen
Rapat Pansus terkait Finalisasi Raperda Kabupaten Kebumen
Bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang Aparatur Pemdes dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Sub Koordinator Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas PMD hadir dalam acara Rapat Pansus terkait Finalisasi Raperda Kab. Kebumen tentang Perubahan Perda 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Jumat (6/1/2023).
Bertindak sebagai pemimpin rapat Ketua Komisi A didampingi Ketua Pansus beserta para anggota Pansus DPRD. Dihadiri oleh Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Setda, Kabag Persidangan DPRD dan Tenaga Ahli.
Tujuan Rapat ini adalah untuk memfinalisasi terhadap draft Raperda Perubahan Perda 10 Tahun 2016 setelah mempertimbangkan segala masukan, pendapat atau usulan melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum yang telah berlangsung pada hari Rabu yang lalu.
Pada pembahasan rapat ini disimpulkan bahwa semua masukan dari peserta rapat Dengar Pendapat Umum terhadap materi Raperda pada prinsipnya semuanya menyetujui.Namun demikian ada 2 materi yang mendapat sorotan tajam yaitu : pertama, Pasal 31 yang berisi ketentuan mengenai dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang dan atau materi untuk mempengaruhi pemilih terhitung mulai ditetapkannya Calon Kades. Setelah dikaji dan ditelaah baik oleh Bagian Hukum maupun Tenaga Ahli bahwa ketentuan tersebut sudah tepat dengan alasan bahwa seorang yang mencalonkan diri sebagai Kades baru ditetapkan secara sah menjadi Calon pada saat tahapan Penetapan Calon Kades, sehingga praktek money politik diperkirakan akan terjadi setelah tahapan ini.
Yang kedua, Pasal 43 yang berisi ketentuan tentang adanya jumlah Calon Kades yang memperoleh suara sah terbanyak lebih dari satu orang (draw) maka ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Sesuai kajian Kabag. Hukum dan Tenaga Ahli ketentuan ini sudah mendasari isi Pasal 42 Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, dimana secara teknisnya akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Bupati. Wilayah perolehan suara yang lebih luas mengacu pada persebaran suara sah di wilayah RW atau Dusun.
Pada penghujung rapat dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Pembicaraan Tingkat I Raperda Perubahan Perda 10 Tahun 2016 oleh Ketua Komisi A DPRD, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen.
