Pendampingan Konsultasi Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen terkait materi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
Pendampingan Konsultasi Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen terkait materi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa
Sub Koordinator Kerjasama Desa beserta Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Desa hadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka Pendampingan Konsultasi Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen terkait materi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (9/3/2023).
Ketua Fraksi Golkar H. Munawar Cholil memimpin rombongan yang terdiri dari Pansus III DPRD : Bambang Tri Saktiono (ketua Pansus), H. Saman Halim, Fitria Handini, Adhitya Wisnu Bayu Aji, H. Sumarno, Ahmad Haujaki, Agus Supriyanto, Ratna Yuliyanti, Restu Gunawan, Pairi, Sri Halimah, M. Madkhan Anis dan 2 PNS Sekretariat Dewan.
Rombongan di terima di ruang rapat Sesditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID) oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Ahmad Rabo beserta tim (Tasrik, Richard, Fitri, Dini, Rivaldi dan Angger).
Kehadiran rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen dalam rangka konsultasi serta menambah wawasan dan pemahaman pembahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Salah satu hal yang dikonsultasikan adalah mengenai sinkronisasi usaha milik daerah dengan BUM Desa. Hal ini dijelaskan oleh Kemendes, bahwa setelah BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah berbadan hukum, maka peluang kerjasama terbuka lebar dengan pola kerjasama yang diakomodir oleh 5 (lima) Peraturan Pemerintah antara lain : PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, PP 23/2021 tentang Pengelenggaraan Kehutanan, PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan PP 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian terkait proses pembadanhukuman BUM Desa, sampai dengan saat ini jumlah BUM Desa yang berbadan hukum sebanyak 172 BUM Desa, sedangkan sisanya sedang dalam proses. Mendasari hal ini, Pansus meminta untuk Kemendes dapat mempercepat proses verifikasi bagi BUM Desa/BUM Desa Bersama di Kabupaten agar dapat segera terbit sertifikat Badan Hukum sebagai salah satu komponen penting dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam hal ini sedikit disinggung tentang kinerja pendamping desa, dalam hal pendampingan proses pembadanhukuman BUM Desa yang masih kurang maksimal.
Terkait pembinaan dan pengawasan, ditegaskan oleh Kemendes, bahwa tugas pembinaan merupakan tugas pemerintah daerah dengan pelaksana teknis Dinas PMD, dimana strategi pembinaan telah tertuang dalam Permendes 3 Tahun 2021 salah satunya dengan revitalisasi kelembagaan. Termasuk masukan perlu adanya klinik bumdes di Dinas PMD, yang tentu anggarannya perlu didukung oleh pemerintah daerah ataupun dewan. Sedangkan dari sisi pengawasan, untuk internal tugas kepengawasan diemban oleh pengawas yang dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama, sedangkan pengawasan eksternal dari pembina dan Dinas PMD. Sementara pemeriksaan bagi BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melalui audit independen ataupun menggandeng Inspektorat sebagai dinas yang berkompeten dalam pengawasan pemeriksaan. Sehingga ke depannya diharapkan BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat menjadi badan usaha yang memiliki legalitas hukum kuat dan mengelola kegiatan usaha dengan profesional, transparan dan akuntabel.
Acara diakhiri dengan ramah tamah dan penyerahan kenang-kenangan dari Pansus III DPRD Kabupaten Kebumen kepada Ahmad Rabo selaku perwakilan dari Kementerian Desa PDTT RI.
