Rakor Pengelolaan Aset Desa
Rakor Pengelolaan Aset Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Aset Desa di Ruang Rapat Desmeli Dinas PMD Kabupaten Kebumen pada hari Senin tanggal 09-10-2023.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kabid Administrasi Desa Dinas PMD lama, Heru Siswanto dan Kabid Administrasi Desa Dinas PMD baru, Umi Yuli A, Sub Koordinator Pengelolaan Aset Desa Dinas PMD Ibu Siti Yuliani serta Kasi Tapem di 26 Kecamatan Kabupaten Kebumen serta beberapa desa yang belum melakukan pelaporan LHI.
Rapat Koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Rapat selanjutnya sebagai sarana diskusi dan evaluasi pengelolaan aset desa khususnya pelaporan LHI (Laporan Hasil Inventarisasi) .
Disampaikan oleh Pemimpin Rapat bahwa dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi titik awal tanggung jawab besar dipundak pemerintah desa dalam mengelola keuangannya sendiri. Termasuk tanggung jawab dalam mengelola aset desa dengan berbagai permasalahan yang telah diwariskan dari pejabat desa dan perangkat desa yang menjabat sebelumnya. Sehingga pemerintah desa perlu bergerak lebih cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Adapun langkah awal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah desa yaitu Inventarisasi Aset Desa.
Terbitnya SE Menteri Dalam Negeri No.143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa, menjadi dorongan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk segera melakukan perbaikan tata kelola aset desa yang dimulai dengan melaksanakan inventarisasi aset desa.
Selanjutnya disepakati bersama bahwa bagi desa desa yang belum melakukan pelaporan LHI atau sudah melakukan pelaporan LHI tapi belum lengkap harus sudah diselesaikan pelaporannya paling lambat tanggal 31 Oktober 2023 ini.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga sekaligus sebagai perkenalan Pejabat Baru Kabid Administrasi Desa Dinas PMD Ibu Umi Yuli A
