Rapat koordinasi Pengembangan kapasitas masyarakat hukum adat (MHA)
Rapat koordinasi Pengembangan kapasitas masyarakat hukum adat (MHA)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Subkoordinator Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pengelola Pemberdayaan Masyarakat menghadiri kegiatan Rapat koordinasi Pengembangan kapasitas masyarakat hukum adat (MHA) di Hotel Swiss Bellin kota Surakarta pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023.
Peserta Kegiatan Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa se Jawa Tengah, dengan narasumber dari Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Ditjen perhutanan sosial Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes dan ditutup dengan berbagi cerita dinamika pembentukan masyarakat hukum adat kampung budaya jalawastu dari Kabupaten Brebes.
Masyarakat Hukum Adat di jawa tengah perlu dikembangkan melalui berbagai upaya, agar nilai-nilai asli yang ada dalam kearifan lokal dan pengetahuan lokal dapat dilestarikan. Langkah tersebut dapat dimulai dengan mengidentifikasi dan inventarisasi potensi masyarakat hukum adat yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hukum adatnya merupakan bentuk pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat. Di provinsi Jawa Tengah terdapat 1 (satu) Masyarakat Hukum Adat yang diakui pemerintah yaitu Masyarakat Hukum Adat Kampung Budaya Jalawastu yang terletak di Kampung Jalawastu Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Areal Hutan adat yang dikelola seluas ± 64 Hektar (Hutan lindung ± 63 Ha dan APL ± 1 Ha)
Kehidupan Masyarakat Kampung Jalawastu masih bergantung pada alam antara lain rumah yang di huni (lantai, dinding dan atap) tidak menggunakan semen semuanya menggunakan bahan-bahan yang didapat dari alam.
