Kunjungan Studi Tiru dari Dinas PMD Kabupaten Ngawi terkait Transaksi non Tunai di Desa
Kunjungan Studi Tiru dari Dinas PMD Kabupaten Ngawi terkait Transaksi non Tunai di Desa
Kamis, 13 November 2023. Dinas PMD Kabupaten Kebumen menerima kunjungan studi tiru dari dinas PMD Kabupaten Ngawi terkait Transaksi non Tunai di Desa. Pada kesempatan tersebut, rombongan studi tiru diterima oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen didampingi Bank Jateng cabang Kebumen. Dalam sambutanya kepala Dinas menyampaikan pentingnya pelaksanaan Transaksi non Tunai Desa untuk penyelenggaraan tertib administrasi bagi Desa di Kabupaten Kebumen.
Di Kabupaten Kebumen telah terbit Peraturan Bupati Kebumen Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen. Peraturan Bupati ini yang mendasari tentang pelaksanaan transaksi non tunai di tingkat desa. Pelaksanan Transaksi Non Tunai dalam pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sejak 1 Januari 2023 oleh 449 Desa di Kabupaten Kebumen. Inetroperabilitas antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan Cash Managemen System (CMS) ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
