Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada tanggal 14 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat II Gedung B Lantai 1 Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Rapat dipimpin oleh Kabag Organisasi dan didampingi dari Dinas Kominfo, Inspektorat Kabupaten Kebumen serta dihadiri oleh Seluruh OPD, UPT, Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten Kebumen.
Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada semua OPD, UPT, Kecamtan dan Kelurahan terkait Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Kebumen, atas partisipasi dan kerja kerasnya Kabupaten Kebumen mendapat beberapa penghargaan terkait Pelayanan Publik diantaranya :
1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kabupaten Kebumen menjadi salah satu Kabupaten Terbaik dari KemenpanRB dengan nilai 4,55;
2. Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI dengan nilai 91,66;
3. Nilai SKM Kabupaten Kebumen yang meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Evaluasi Lapor Bupati Tahun 2023 dan Tahun 2024 awal oleh Kepala Dinas Kominfo. Evaluasi tersebut bersumber dari tiga aplikasi aduan, yaitu Lapor SP4N, LaporGub dan Lapor Cepat Bupati. Total pada tahun 2023 yaitu sejumlah 875 aduan dan yang sudah selesai ditindaklanjuti sejumlah 838 aduan. Dari 875 total aduan, 516 aduan merupakan aduan pada Lapor Cepat Bupati. Aduan peringkat 5 terbanyak yaitu tentang Infrastruktur, LPJU, Bansos, Aduan Sekolah dan tentang Kepegawaian. Untuk aduan dari Lapor Cepat Bupati terbanyak berasal dari kanal Whatsapp dengan jumlah 225 aduan.
Sesi selanjutnya disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen tentang hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) mandiri pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Aplikasi Men APIK. OPD terbaik pada penilaian tersebut adalah :
1. Disarpus dengan nilai 4;
2. Disnaker dengan nilai 3,76;
3. Dinas PMD dengan nilai 3,5.
Pada tahun 2024 penilaian ditujukan ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Kebumen dan di tahun 2025 ke seluruh Kecamatan.
Pada akhir rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa untuk tahun 2025 inovasi wajib 1 Program 1 Inovasi dan catatan terkait Pelayanan di masing-masing OPD belum maksimalnya Unit Pengaduan, sehingga diharapkan tiap OPD memiliki Tim Pengelola Aduan dan membuat kanal aduan tersendiri menggunakan nomor whatsapp.
