Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Akhir Tahun Melalui Aplikasi Coretax yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kebumen
Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Akhir Tahun Melalui Aplikasi Coretax yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kebumen
Selasa, 23 Desember 2025
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen mengikuti Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Akhir Tahun Melalui Aplikasi Coretax yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kebumen.
dalam kegiatan ini disampaikan pentingnya pelaporan SPT tahunan khususnya ASN karena sesuai SE-41/PJ/2019 ASN termasuk wajib pajak yang diharuskan untuk menyampaikan SPT,
pada kegiatan tersebut dijelaskan terkait :
1. kewajiban aktivasi akun Coretax sesuai SE PermenPANRB jatuh tempo tgl 31 Desember 2025, sehingga diharapkan semua ASN per 31 Desember 2025 sudah aktivasi semua agar bulan Maret 2026 bisa menyampaikan SPTnya.
2. kewajiban pembuatan bukti potong A2 bagi pegawai oleh pemberi kerja menggunakan template XML yang bisa di download melalui linkhttps://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
3. penggunaan Aplikasi Kekasih sebagai alat bantu penghitungan A2 yang bisa di akses melalui bit.ly/materikelas21
untuk konsultasi bisa menghubungi no hp : 0821-2444-1748 (linktr.ee/pajakkebumen)
informasi tambahan bagi npwp suami/istri yang ingin digabung nantinya npwp dari salah satu wajib pajak perlu di non aktifkan (melalui helpdesk KPP) sehingga yang menjadi tertanggung tidak perlu melaporkan SPT tahunan.
