Rapat Paripurna ke-119 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025/2026 Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Kebumen
Rapat Paripurna ke-119 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025/2026 Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Kebumen
Rabu, 28 Januari 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Paripurna ke-119 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025/2026 Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kab.Kebumen bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.
Hadir pada acara tersebut Bupati Kebumen diwakili oleh Plh. Sekda Kebumen, Asisten Sekda, Staf Ahli , Kepala OPD, Camat dan Direktur 9 BUMD di Kabupaten Kebumen. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen dilanjutkan Laporan oleh Ketua Pansus III yang menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kab.Kebumen disusun oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kebumen yang mengatur bentuk, penggunaan dan besaran Penyertaan Modal pada 7 BUMD. Pada sidang kali ini Pansus III mohon perpanjangan waktu karena perubahan Perda yang mengatur PT. Apotik Luk Ulo dan PT. Aneka Usaha Kebumen Jaya belum selesai.
