Rapat Pembahasan Surat Edaran Pelaksanaan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun 2026 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027
Rapat Pembahasan Surat Edaran Pelaksanaan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun 2026 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, 10 Juni 2026 hadir dalam Rapat Pembahasan Surat Edaran Pelaksanaan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Tahun 2026 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 bertempat di Bapperida Kebumen.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen maka pelaksanaan Musyawarah Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan maka dalam Waktu dekat akan diluncurkan Surat Edaran (SE) Musyawarah Desa Tahun 2026. Berkaitan dengan hal itu, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2026 masih dalam proses penyusunan dan akan disampaikan sebelum penyusunan Rancangan RKP Desa yang dilaksanakan mulai bulan Juli 2026. Kelengkapan lampiran Juknis yang perlu dilengkapi oleh Dinas PMD adalah Pagu Indikatif DD, ADD, BHP/ BHR (koordinasi dengan BPKPD).
#dinaspmdkabkebumen #musrenbang #banggamelayanidesa #kebumenberdaya
