Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 dan Satya Lencana Karya Satya
Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 dan Satya Lencana Karya Satya
Rabu, 24 November 2021-
Bertempat di ruang CAT BKPPD Kabupaten Kebumen diselenggarakan Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 dan Satya Lencana Karya Satya.
Dihadiri oleh Peserta Pengelola Kepegawaian di masing-masing OPD dan Kecamatan.
Tujuannya untuk mensosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pasal krusial dalam PP No 94 Tahun 2021 yaitu apabila seorang PNS tidak berangkat kerja/mangkir kerja 10 hari kerja berturut-turut tanpa jeda atau tidak berangkat kerja 28 hari kerja akumulasi selama 1 tahun, maka pns tersebut dijatuhi hukuman pemberhentian PNS dengan hormat.
---- Berita Terkait ----
