Rapat Serah Terima Kegiatan dan Buku Batas Desa
Rapat Serah Terima Kegiatan dan Buku Batas Desa
Kamis, 19 Oktober 2023, Dinas PMD mengadakan Rapat serah terima kegiatan dan buku batas desa yang di wakili oleh Sub Koordinator Penataan Desa Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa menyampaikan tentang maksud tujuan Rapat hari ini yaitu telah selesainya kegiatan Batas Desa di 13 Kecamatan untuk Tahap I dan II Tahun 2023 dan memberikan pengarahan terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan .Kegiatan penegasan batas desa telah dilakukan di Kecamatan 243 Desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Kebumen yang diharapkan mampu memberikan gambaran batas desa yang jelas dan valid sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berdasarkan kegiatan ini didapatkan kesimpulan bahwa pembaruan batas desa sangat mutlak untuk dilakukan. Peta desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Kebumen telah diperbarui untuk menegaskan batas wilayah masing-masing desa yang menghasilkan 486 peta batas desa dan Peta kerja yang telah diperbarui pada tahun 2023.
Dan dengan selesainya kegiatan batas Desa Tahun 2023 untuk tahap I dan II tahun 2023 yang dilaksanakan antara Desa bekerjasama dengan pihak ke 3 yaitu CV Greenterra Mapindo Yogyakarta dan CV Spiro Energy dalam pelaksanaan proses Penetapan dan penegasan batas Desa selama 6 bulan , dan telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih ada beberapa hal terutama kurangnya komunikasi , yang dapat dijadikan pedoman dalam melangkah untuk tahap berikutnya , maka hasil pekerjaan berupa Dokumen yang dihasilkan akan diserah terimakan hari ini yaitu :
1. Buku Penegasan Batas Desa yang diserahkan kepada Camat
2. Buku hasil pelacakan batas Desa kepada Kepala Desa
3. Peta Desa dan Peta Kerja kepada Kepala Desa
Dokumen tersebut dimanfaatkan sebagai dokumen untuk memperkuat status batas Desa secara legal yang diperkuat dengan peraturan Bupati Tentang Penegasan Batas Desa. Ucapan terima kasih kepada para surveyor khususnya pihak ke 3 CV Greentera Mapindo Yogyakarta yang sudah melakukan kerjasama dan membantu mengawal, mendampingi proses kegiatan Penegasan batas Desa sampai selesai.
Penyerahan Dokumen hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dari Kabid Penataan, pembangunan dan Kerjasama Desa diwakili oleh Sub Koordinato Penataan Desa kepada Camat Alian, Bonorowo, Buayan, Kutowinangun, Mirit dan Puring serta perwakilan Kepala Desa masing masing Kecamatan . Dokumen yang diserahkan adalah : .
a. Buku Penegasan Batas Desa yang diserahkan kepada Camat
b. Buku hasil pelacakan batas Desa kepada Kepala Desa
c. Peta Desa dan Peta Kerja kepada Kepala Desa
