Sikap Partisipatif Salah Satu Kunci Keberhasilan Proses Pembangunan Desa
Sikap Partisipatif Salah Satu Kunci Keberhasilan Proses Pembangunan Desa
Kebumen - Selasa, 11, Februari 2020
Keberhasilan pembangunan desa diawali dari proses perencanaan pembangunan desa yg partisipatif. Kewenangan yang diberikan secara mutlak kepada desa melalui dana desa dan alokasi dana desa oleh pemerintah tentu mengandung konsekuensi bahwa pemanfaatan dana-dana tersebut dapat dilakukan dengan bertanggungjawab. Wujud pertanggungjawaban salah satunya terimplementasi pada salah satu proses pembangunan desa yaitu perencanaan pembangunan desa.
Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa itulah dispermades p3a melaksanakan pembekalan perencanaan pembangunan desa di wilayah wetan kali tepatnya utk Desa Kradenan (Ambal) dan Desa Pesalakan (Kutowinangun). Pembekalan diikuti oleh Kades, Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Desa, Kepala Dusun serta unsur kecamatan yang diwakili oleh Kasi PM dan pendamping desa. Upaya - upaya ini dilakukan utamanya untuk penyusun RPJMDES dari kepala desa yang beberapa waktu lalu dilantik tepatnya pada tgl. 11 Desember 2020.
Pembekalan diselenggarakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 dan 12 Februari 2020 yang terbagi dalam 2 sesi yaitu sesi materi/paparan pada hari pertama dimana melibatkan narasumber dari BAP3DA dengan materi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Dispermades P3A dengan materi Pembangunan Desa, Formasi dengan materi Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif, dan Pandjer School dengan materi Teknik Pemanduan. Sesi kedua pada hari kedua yaitu simulasi, dimana peserta dapat mengaplikasikan apa yang telah diterima pada materi hari pertama sesuai alur pada Perbup 31 tahun 2015 sampai dengan matrik akhir. Filosofi partisipatif yang ada pada setiap tahapan dan proses penggalian masalah menjadi penekanan utama pembekalan sehingga pada akhirnya tim penyusun dapat dan mampu menggerakkan masyarakat utk ikut serta berpartisipasi aktif pada proses awal pembangunan desa sehingga dapat pula menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggungjawab bersama dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa hingga akhir.
