Musyawarah Desa tentang Besaran Tunjangan Bengkok Perangkat Desa bertempat di Aula Balai Desa Bandung Kecamatan Kebumen
Musyawarah Desa tentang Besaran Tunjangan Bengkok Perangkat Desa bertempat di Aula Balai Desa Bandung Kecamatan Kebumen
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menghadiri Musyawarah Desa tentang Besaran Tunjangan Bengkok Perangkat Desa bertempat di Aula Balai Desa Bandung Kecamatan Kebumen pada hari Kamis tanggal 21-12-2023.
Musyawarah Desa tentang Besaran Tunjangan Bengkok Perangkat Desa tersebut dihadiri oleh :
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh sub kor pengelolaan aset desa;
2. Camat Kebumen, yang diwakili oleh sdr. Khanifudin staf Kecamatan Kebumen;
3. Kepala Desa Bandung beserta Perangkatnya;
4. Ketua BPD Desa Bandung Kecamatan Kebumen;
5. Tokoh masyarakat setempat.
Acara musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai program 100 hari dilantiknya Kepala Desa terpilih.
Hasil dari acara tersebut adalah:
1. Tanah bengkok adalah bagian dari tanah kas desa sebagai bentuk imbalan atas jabatan yang merupakan sumber tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Telah diadakan pengukuran tanah bengkok secara keseluruhan oleh para perangkat desa supaya diperoleh data yang akurat dalam rangka penyetaraan luasan hak pengelolaan bagi masing-masing perangkat desa sesuai jabatannya.
3. Kepala Desa mengambil kebijakan terhadap besaran tunjangan bengkok pemdes disetarakan dengan tujuan supaya sesama perangkat adil, misal sesama kaur/kasi besaran tunjangannya sama, sesama kadus juga sama.
4. Terlampir adalah besaran tunjangan bengkok, sebelum dan sesudah perubahan.
Jumlah tambah kurang dari per ubin tanah bengkok tersebut, dimasukkan kedalam tanah kemakmuran.
Sebagai acara penutup dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan atas musyawarah tersebut. Disepakati bersama agar besaran tunjangan segera di-perdes-kan.
