Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Cilacap, Rabu, 09 Oktober 2024. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen hadir Kepala Bidang Aparatur Pemdes dan PLK pada Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba bertempat di Hotel Aston Inn Cilacap
Peserta: dari Perangkat Daerah terkait, Polres, Kodim, Praktisi pada Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap
Narasumber: Kepala BNN Kab. Cilacap, Pjs. Bupati Kebumen, Pj. Cilacap diwakili Kepala Badan Kesbangpol Cilacap.
Perlu diketahui, capaian pengisian survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) Kabupaten Kebumen per tanggal 09 Oktober 2024 sebesar 21,78% dengang info batas waktu pengisian s.d. 31 Oktober 2024.
Disampaikan oleh Pjs. Bupati Kebumen bahwa Regulasi melalui penyusunan Perda Kebumen segera diselesaikan, aturan hukum menjadi acuan untuk melangkah. Lakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, dikampanyekan/sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Perlu membangun ketahanan keluarga menuju sejahtera. Segera bentuk Tim Terpadu guna menyusun rencana aksi/perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi tanggap ancaman narkoba. Petakan zonasi kewilayahan ancaman narkoba, kategori Bahaya, awas, waspada dan aman. Atas kategori wilayah tersebut tentu beda aksi dan penanganannya. Ciptakan inovasi dan improvisasi mendorong stakeholder, pelaku usaha yg bisa support guna sinergi dan kolaborasi. Mesti banyak keterbatasan di Daerah sebagai upaya nyata yaitu optimalkan SDM, anggaran dan sarpras yang sudah ada
