Dinas PMD Serahkan Keputusan Pj Kepala Desa Wotbuwono dan Pucangan
Dinas PMD Serahkan Keputusan Pj Kepala Desa Wotbuwono dan Pucangan
Kebumen – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen menyerahkan Keputusan Bupati Kebumen tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong, dan Desa Pucangan Kecamatan Sadang. Penyerahan keputusan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lestari Lt.1, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Penyerahan keputusan dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Drs. Budhi Suwanto, M.Si., didampingi Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Penjabat Kepala Desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan di masing-masing desa.
Untuk Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, H. Sumarwanto, S.Kep. diberhentikan dari jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa karena memasuki masa purna tugas. Selanjutnya, Supriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pengadministrasi Umum pada Kecamatan Pejagoan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Wotbuwono.
Sementara itu, di Desa Pucangan, Kecamatan Sadang, Maslam diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa karena meninggal dunia. Untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa, Tri Mulyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Sadang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Pucangan.
Sebelum penyerahan keputusan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen memberikan pengarahan kepada para Penjabat Kepala Desa. Ia menekankan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Para Penjabat Kepala Desa juga diharapkan mampu membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta seluruh warga desa. Kolaborasi tersebut penting agar berbagai program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat tetap dapat berjalan.
Bagi masyarakat, penetapan Penjabat Kepala Desa memberikan kepastian keberlanjutan pemerintahan desa setelah terjadi kekosongan jabatan. Dengan adanya pejabat yang menjalankan tugas secara resmi, pelayanan administrasi pemerintahan, pelaksanaan program desa, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat diharapkan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Dinas PMD Kabupaten Kebumen berharap para Penjabat Kepala Desa yang baru dapat segera melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab. Sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat desa diharapkan terus diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif serta memberikan pelayanan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
