Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Jawa Tengah
Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Jawa Tengah
Kabid P3A Dispermades P3A Kab.Kebumen menghadiri acara pada hari Senin tanggal 22 November 2021 yang bertempat di Hotel Santika Kota Pekalongan tentang pertemuan "RAPERDA PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI PROV.JATENG". Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mensosialisasikan dan menampung masukan guna penyempurnaan dari Raperda PUG tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh Komisi E DPRD Prov.Jateng, DP3AP2KB, Dispermadesdukcapil Prov.Jateng & Dinas P3A Kabupaten/Kota , dengan penyampaian materi dari para narasumber Komisi E DPRD Prop,DP3AP2KB& Akademisi dari UNTAG SMG (Dr. Indra Kertati,M.Si).
Setelah penyampaian dari para narsum,dilanjutkan FGD di masing-masing kelompok dengan membahas tentang :
1. PPEP
2. DRPPA (Desa Ramah Perempuan&Peduli Anak)
3. ARG (Anggaran Respomsif Gender)
4. 7 Prasyarat PUG
5. Kesetaraan & Keadilan Gender
6. Perempuan dlm pengambilan keputusan.
