Kegiatan pendampingan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR)
Kegiatan pendampingan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR)
Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten kebumen yang diwakili oleh subkoordinator lembaga kemasyarakatan menghadiri kegiatan pendampingan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Trio azana style hotel pada hari senin tanggal 13 november 2023.
Pendampingan dan penerapan KTR ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan PPKB ibu ida indrayani achmal,A.P,M.T. Narasumber pada kegiatan ini adalah ketua TP PKK kabupaten kebumen ibu HJ iin windarti arif sugiyanto dan sekretaris Satuan polisi pamong praja Bpk Sugito Edi prayitno,S.IP
Kabupaten kebumen telah menetapkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda Nomor 10 Tahun 2017. Dalam perda disampaikan bahwa ada 7 tatanan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum
Tujuan susunnya perda ini adalah dalam rangka memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
Hal hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana komitmen bersama dalam menegakkan perda ini sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjaga kesehatan setiap individu
